Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 92
(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan mem-
perhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Istilah Terkait
Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan.
UpahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniUpah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja…
KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKetenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Struktur dan Skala UpahDasar hukum merujuk regulasi iniStruktur dan Skala Upah adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja untuk menjelaskan…
Hubungan IndustrialDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri atas pengusaha,…
Hubungan KerjaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Informasi KetenagakerjaanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data ketenagakerjaan yang digunakan untuk perencanaan, kebijakan, serta pelayanan ketenagakerjaan.
Kesejahteraan Pekerja/BuruhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKesejahteraan Pekerja/Buruh adalah pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani pekerja/buruh, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional