Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 51
(1) Dalam hal Pengendali Data Pribadi menunjuk Prosesor
Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi wajib melakukan
pemrosesan Data Pribadi berdasarkan perintah
Pengendali Data Pribadi.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
(3) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk dalam tanggung jawab Pengendali
Data Pribadi.
(4) Prosesor Data Pribadi dapat melibatkan Prosesor Data
Pribadi lain dalam melakukan pemrosesan Data
Pribadi.
(5) Prosesor Data Pribadi wajib mendapatkan persetqiuan
tertulis dari Pengendali Data Pribadi sebelum
melibatkan Prosesor Data Pribadi lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Prosesor Data Pribadi melakukan
pemrosesan Data Pribadi di luar perintah dan tujuan
yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi, pemosesan
Data Pribadi menjadi tanggung jawab Prosesor Data
Pribadi.
Istilah Terkait
Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
Pemrosesan Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPemrosesan Data Pribadi adalah rangkaian kegiatan yang dapat meliputi pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, pembaruan, pengungkapan, transfer, penghapusan,…
Pengendali Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengendali Data Pribadi adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan…
Prosesor Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniProsesor Data Pribadi adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional yang memproses data pribadi atas nama pengendali data…
Prosesor DataDasar hukum merujuk regulasi iniProsesor Data adalah istilah dalam transaksi atau keamanan digital yang penerapannya harus memperhatikan UU ITE, UU Pelindungan Data…
Badan Publik (Pelindungan Data Pribadi)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Publik (Pelindungan Data Pribadi) adalah lembaga negara atau badan lain tertentu yang fungsi, tugas, atau pendanaannya memenuhi…
CardingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniCarding adalah penggunaan atau penyalahgunaan data kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan…
Informasi (Pelindungan Data Pribadi)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi (Pelindungan Data Pribadi) adalah keterangan, pernyataan, gagasan, atau tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan dalam format…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)