Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 50
(1) Kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 36, PasaJ42,
Pasal 43 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c,
Pasal 44 ayat (1) huruf b, Pasal 45, dan Pasal 46
ayat (1) huruf a, dikecualikan untuk:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional'
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan urnum dalam rangka
negara; atau
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan,
moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem
keuangan yang dilakukan dalam rangka
penyelenggaraan negara.
(2) Pengecualian
PRESlOEN
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Undang-Undang.
Bagian Ketiga
Kewajiban Prosesor Data Pribadi
Istilah Terkait
Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
Pengendali Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengendali Data Pribadi adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan…
Prosesor Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniProsesor Data Pribadi adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional yang memproses data pribadi atas nama pengendali data…
Prosesor DataDasar hukum merujuk regulasi iniProsesor Data adalah istilah dalam transaksi atau keamanan digital yang penerapannya harus memperhatikan UU ITE, UU Pelindungan Data…
Badan Publik (Pelindungan Data Pribadi)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Publik (Pelindungan Data Pribadi) adalah lembaga negara atau badan lain tertentu yang fungsi, tugas, atau pendanaannya memenuhi…
CardingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniCarding adalah penggunaan atau penyalahgunaan data kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan…
Informasi (Pelindungan Data Pribadi)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi (Pelindungan Data Pribadi) adalah keterangan, pernyataan, gagasan, atau tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan dalam format…
Akun DigitalDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Digital adalah istilah dalam transaksi atau keamanan digital yang penerapannya harus memperhatikan UU ITE, UU Pelindungan Data…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)