Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penilaian
dampak Pelindungan Data Pribadi dalam hal
pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi
terhadap Subjek Data Pribadi.
(2) Pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengambilan keputusan secara otomatis yang
memiliki akibat hukum atau dampak yang
. signifikan terhadap Subjek Data Pribadi;
b. pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat
spesifik;
c. pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar;
d. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi,
penskoran, atau pemantauan yang sistematis
terhadap Subjek Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan
pencocokan atau penggabungan sekelompok data;
f.
penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan
Data Pribadi; dan/ atau
g. pemrosescrn Data Pribadi yang membatasi
pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dampak
Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Istilah Terkait
Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
Pelindungan Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional subjek data…
Pemrosesan Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPemrosesan Data Pribadi adalah rangkaian kegiatan yang dapat meliputi pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, pembaruan, pengungkapan, transfer, penghapusan,…
Pengendali Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengendali Data Pribadi adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan…
Subjek Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniSubjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU…
Penilaian Dampak Pelindungan DataDasar hukum merujuk regulasi iniPenilaian Dampak Pelindungan Data adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelindungan data pribadi untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Badan Publik (Pelindungan Data Pribadi)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Publik (Pelindungan Data Pribadi) adalah lembaga negara atau badan lain tertentu yang fungsi, tugas, atau pendanaannya memenuhi…
CardingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniCarding adalah penggunaan atau penyalahgunaan data kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah