Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 54
(1) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi
Pelindungan Data Pribadi memiliki tugas paling
sedikit:
a menginformasikan
a. dan memberikan saran kepada
Pengendali Data Pribadi atau Frosesor Data Pribadi
agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang
ini;
b. memantau dan memastikan kepatuhan terhadap
Undang-Undang ini dan kebljakan Pengendali Data
Pribadi atau Prosesor Data Pribadi;
c. memberikan saran mengenai penilaian dampak
Pelindungan Data Pribadi dan memantau kine{a
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi;
dan
d. berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung
' untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data
Pribadi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), pejabat atau petugas yang
melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi
memperhatikan risiko terkait pemrosesan Data
Pribadi, dengan mempertimbangkan sifat, ruang
lingkup, konteks, dan tujuan pemrosesan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas
yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu
Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum
Negara Republik Indonesia
Istilah Terkait
Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
Pelindungan Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional subjek data…
Pemrosesan Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPemrosesan Data Pribadi adalah rangkaian kegiatan yang dapat meliputi pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, pembaruan, pengungkapan, transfer, penghapusan,…
Pengendali Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengendali Data Pribadi adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan…
Prosesor Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniProsesor Data Pribadi adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional yang memproses data pribadi atas nama pengendali data…
Penilaian Dampak Pelindungan DataDasar hukum merujuk regulasi iniPenilaian Dampak Pelindungan Data adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelindungan data pribadi untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Prosesor DataDasar hukum merujuk regulasi iniProsesor Data adalah istilah dalam transaksi atau keamanan digital yang penerapannya harus memperhatikan UU ITE, UU Pelindungan Data…
Badan Publik (Pelindungan Data Pribadi)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Publik (Pelindungan Data Pribadi) adalah lembaga negara atau badan lain tertentu yang fungsi, tugas, atau pendanaannya memenuhi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah