Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 60
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2)
berwenang:
a.. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang
Pelindungan Data Pribadi;
b. melakukan . . .
b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan
Pengendali Data Pribadi;
c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran
Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali
Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan
dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini;
e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data
Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan
. pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan
persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah
hukum Negara Republik Indonesia;
g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil
pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau
Prosesor Data Pribadi;
h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan
Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan
terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
j. melakukan dan atas
pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan
terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan
Data Pribadi;
k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau
Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran
Pelindungan Data Pribadi;
l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen
dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait
dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan
dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan
pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
n. melakukan . . .
n melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap
sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat
yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau
Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses
terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
o meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam
penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
Istilah Terkait
Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
Pelindungan Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional subjek data…
Pengendali Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengendali Data Pribadi adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan…
Prosesor Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniProsesor Data Pribadi adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional yang memproses data pribadi atas nama pengendali data…
Prosesor DataDasar hukum merujuk regulasi iniProsesor Data adalah istilah dalam transaksi atau keamanan digital yang penerapannya harus memperhatikan UU ITE, UU Pelindungan Data…
Badan Publik (Pelindungan Data Pribadi)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Publik (Pelindungan Data Pribadi) adalah lembaga negara atau badan lain tertentu yang fungsi, tugas, atau pendanaannya memenuhi…
CardingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniCarding adalah penggunaan atau penyalahgunaan data kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan…
Informasi (Pelindungan Data Pribadi)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi (Pelindungan Data Pribadi) adalah keterangan, pernyataan, gagasan, atau tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan dalam format…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah