Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 41
(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan
dan pembatasan pemrosesan Data Fribadi baik
sebagian maupun seluruhnya paling lambat 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
Pengendali Data Pribadi menerima permintaan
penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
. dalam hal:
a terdapat ketentuan peraturan perundang-
undangan yang tidak dilakukan
penundaan dan pemrosesan Data
Pribadi;
b. dapat membahayakan keselamatan pihak lain;
dan/ata.u
c. Subjek Data Pribadi terikat perjanjian tertulis
dengan Pengendali Data Pribadi yang tidak
dilalrukan dan
pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
(3) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan telah
dilaksanakan penundaan dan pembatasan
pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
Istilah Terkait
Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
Pemrosesan Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPemrosesan Data Pribadi adalah rangkaian kegiatan yang dapat meliputi pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, pembaruan, pengungkapan, transfer, penghapusan,…
Pengendali Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengendali Data Pribadi adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan…
Subjek Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniSubjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU…
Badan Publik (Pelindungan Data Pribadi)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Publik (Pelindungan Data Pribadi) adalah lembaga negara atau badan lain tertentu yang fungsi, tugas, atau pendanaannya memenuhi…
CardingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniCarding adalah penggunaan atau penyalahgunaan data kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan…
Informasi (Pelindungan Data Pribadi)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi (Pelindungan Data Pribadi) adalah keterangan, pernyataan, gagasan, atau tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan dalam format…
Akun DigitalDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Digital adalah istilah dalam transaksi atau keamanan digital yang penerapannya harus memperhatikan UU ITE, UU Pelindungan Data…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)