Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Pemrosesan Data Pribadi meliputi:
' a. pemerolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan, pengumuman, transfer,
penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan
Data Pribadi meliputi:
a. Data Pribadi dilakukan secara
terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan
transparan;
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan
tujuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan
menjamin hak Subjek Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat,
lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat
dipertan ggungi awabkan ;
e.pemrosesan...
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan
melindungi keamanan Data Pribadi dari
pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang
tidak sah, pengubahan yar:g tidak sah,
perusakan, dan/atau
penghilangan Data Pribadi;
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan
memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan,
serta kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
g. Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus
setelah masa retensi beralhir atau berdasarkan
permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan; dan
h. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara
bertanggung jawab dan dapat dibulrtikan secara
jelas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Istilah Terkait
Pemrosesan Data Pribadi adalah rangkaian kegiatan yang dapat meliputi pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, pembaruan, pengungkapan, transfer, penghapusan,…
Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniData Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
Pelindungan Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional subjek data…
Subjek Data PribadiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniSubjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU…
Badan Publik (Pelindungan Data Pribadi)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBadan Publik (Pelindungan Data Pribadi) adalah lembaga negara atau badan lain tertentu yang fungsi, tugas, atau pendanaannya memenuhi…
CardingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniCarding adalah penggunaan atau penyalahgunaan data kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan…
Informasi (Pelindungan Data Pribadi)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi (Pelindungan Data Pribadi) adalah keterangan, pernyataan, gagasan, atau tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan dalam format…
Akun DigitalDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Digital adalah istilah dalam transaksi atau keamanan digital yang penerapannya harus memperhatikan UU ITE, UU Pelindungan Data…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah