Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 , Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian renc ana aksi Biro
Keuangan dengan mengindentifikasi IKU berdasarkan RIR
BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Biro Keuangan berdasarkan
rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Keuangan;
c. perumusan kebijakan di bidang penganggaran,
perbendaharaan, akuntansi, dan pela poran keuangan
termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan ;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran,
perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
e. penyelenggaraan administrasi dalam pelaksanaan fungsi
penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai
negeri bukan bendahara atau pejabat lain;
f. penyusunan laporan keuangan BPK;
g. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Biro
Keuangan;
h. penyusunan laporan kinerja Biro Keuangan; dan
i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris
Jenderal .
- 18 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PejabatDisebut dalam Pasal 65Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045