Pasal 937
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 936 , Ditjen PKN VII m enyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen PKN
VII dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan
RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Ditjen PKN VII berdasarkan
rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditjen PKN VII;
c. penyusun an program, pelaksanaan, dan pengendalian
kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara pada lingkup tugas Ditjen PKN VII, baik
yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Ditjen PKN VII
maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang
me liputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali
pemeriksaan investigatif;
d. pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada
lingkup tugas Ditjen PKN VII;
e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR,
dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Ditjen PKN VII;
f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
Ditjen PKN VII, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK,
pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan
akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang - undangan;
g. pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan
sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN
VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh
Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja
untuk dan atas nama BPK;
h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi
hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Ditjen PKN VII untuk disampaikan kepada Badan
Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan
Keuangan Negara;
i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen
PKN VII yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian
negara untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan
Investigasi;
j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas Ditjen PKN VII yang akan disampaikan kepada
pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat
pekerjaannya;
l. pemanfaatan aplikasi sistem inform asi pemeriksaan;
m. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen
PKN VII;
n. penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN VII; dan
o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
- 370 -
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 937Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 937Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 937Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045