Pasal 955
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 954 , Direktorat Pemeriksaan VII.C menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi
Direktorat Pemeriksaan VII.C dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan
VII.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi
Direktorat Pemeriksaan VII.C;
c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
V II.C;
d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C;
e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat
Pemeriksaan VII.C;
f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR,
dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan VII.C;
g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan VII.C, yang dilaksanakan oleh
Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang - undangan;
h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada
lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C, baik yang
pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
i. pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
pada lingku p tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C dengan
aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
- 378 -
j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
VII.C;
k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada li ngkup
tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C yang akan
disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l. pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
VII.C;
m. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan VII.C;
n. penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan
VII.C; dan
o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keua ngan Negara VII.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 955Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 955Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 955Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045