Pasal 492
Bagian Dukungan Pimpinan, Kertas Kerja, Korespondensi
Diplomatik, dan Analisis Pelayanan Publik mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dan penyusunan kertas kerja dan
norma korespondensi diplomatik, pelaksanaan dukungan
substansi dan tata usaha pimpinan, serta koordinasi
pelaksanaan pelayanan terpadu, analisis data dan pelayanan
publik.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 492Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
Pelayanan TerpaduDisebut dalam Pasal 492Pelayanan Terpadu adalah model penyelenggaraan pelayanan yang mengintegrasikan beberapa jenis layanan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan kepastian bagi…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045