Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 81 , Inspektorat PIMK menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Inspektorat
PIMK dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra
dan RIR BPK ;
b. perumusan rencana kegiatan Inspektorat PIMK
berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi
Inspektorat PIMK;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan asurans dan
advisori atas mutu kelembagaan dalam bentuk perangkat
lunak dan/atau kebijakan lainnya ;
d. pengusulan tim kegiatan asur ans dan advisori atas mutu
kelembagaan ;
e. penjaminan mutu kegiatan asurans dan advisori atas
mutu kelembagaan;
f. pemantauan pelaksanaan kebijakan asurans dan advisori
atas mutu kelembagaan ;
- 47 -
g. pengevaluasian pelaksanaan kebijakan asurans dan
advisori atas mutu kelembagaan ;
h. pembahasan tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas
mutu kelembagaan ;
i. pendampingan kegiatan penelaahan sejawat BPK oleh
badan pemeriksa keuangan negara lain ;
j. pendampingan kegiatan asurans dan advisori atas mutu
kelembagaan BPK oleh p ihak eksternal ;
k. pelaksanaan fasilitasi kegiatan Komite Pengawasan Audit
Internal BPK ;
l. penyusunan sumbangan laporan tahunan atas kegiatan
Inspektorat PIMK ;
m. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas
Inspe ktorat PIMK ;
n. penyusunan laporan kinerja Inspektorat PIMK; dan
o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Inspektur
Jenderal .
Istilah Terkait
Badan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
AnakDisebut dalam Pasal 182Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 182Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
JaminanDisebut dalam Pasal 182mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PelaporDisebut dalam Pasal 182orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemeriksa Keuangan NegaraDisebut dalam Pasal 182Pemeriksa Keuangan Negara adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa, objek,…
PenjaminDisebut dalam Pasal 182Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 182Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045