Pasal 326
Direktorat Pemeriksaan I.C mempunyai tugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang
H ukum , Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia , Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Hukum,
Kementerian Hak Asasi Manusia , dan Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan, serta lembaga terkait di lingkungan
entitas.
Istilah Terkait
Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad…
GrasiDisebut dalam Pasal 326Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal 326Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal 326Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga negara lain dan menjalankan fungsi pengkajian,…
Komisi Pemilihan UmumDisebut dalam Pasal 326Komisi Pemilihan Umum adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045