Pasal 413
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 1 2 , Direktorat Pemeriksaan III.B menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat
Pemeriksaan III.B dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK ;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan III.B
berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi
Direktorat Pemeriksaan III.B ;
c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
III.B ;
d. pemerole han keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B ;
e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat
Pemeriksaan III.B ;
f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah , DPR,
da n DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan III.B ;
- 134 -
g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan III.B , yang dilaksanakan oleh
Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang - undangan;
h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada
lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B , baik yang
pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
i. pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B dengan
aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j. pema ntauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
III.B ;
k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas Direktorat Pemeriksaan III.B yang akan
disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
di perlukan karena sifat pekerjaannya;
l. pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
III.B ;
m. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan III.B ;
n. penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.B ;
dan
o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 413Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
DirekturDisebut dalam Pasal 413Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 413Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 413Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 413Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 413orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 413Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045