Pasal 445
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 4 , Ditjen PKN IV menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen PKN
IV dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan
RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Ditjen PKN IV berdasarkan
rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditjen PKN IV;
c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian
kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara pada lingkup tugas Ditjen PKN IV, baik
yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Ditjen PKN IV
maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang
meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali
pemeriksaan investigatif;
d. pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada
lingkup t ugas Ditjen PKN IV;
e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR,
dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Ditjen PKN IV;
f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
Ditjen PKN IV, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK,
pemeriks a yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan
- 148 -
akuntan publik berdasarkan ketentuan P eraturan
P erundang - undangan;
g. pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan
sumbangan IHPS pada lingkup tugas Ditjen PKN IV, baik
yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pem eriksa BPK
maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi
hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Ditjen PKN IV untuk disampaikan kepada Badan
Pembinaan dan Pengembangan Hukum Peme riksaan
Keuangan Negara;
i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen
PKN IV yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian
negara untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan
Investigasi;
j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas Ditjen PKN IV yang akan disampaikan kepada
pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat
peke rjaannya;
l. pemanfaatan aplikasi s istem informasi p emeriksaan;
m. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen
PKN IV;
n. penyusunan l aporan k inerja Ditjen PKN IV; dan
o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 445Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 445Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 445orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 445Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
PengembangDisebut dalam Pasal 445Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 445Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RisikoDisebut dalam Pasal 445Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045