Pasal 519
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 518 , BPK Perwakilan Aceh menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengeval uasian rencana aksi BPK
Perwakilan Aceh dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Aceh
berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK
Perwakilan Aceh;
c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemerik saan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang
menjadi tugas BPK Perwakilan Aceh;
d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian
kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan
Aceh yan g meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan
kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali
pemeriksaan investigatif;
e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh;
f. pemerolehan keyakinan mut u hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh;
g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh;
h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah
dan DPRD tentang hasil pemeriksaan p ada lingkup tugas
BPK Perwakilan Aceh;
i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
BPK Perwakilan Aceh, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa
BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK,
dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan
Peru ndang - undangan;
j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh, baik yang
pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
k. pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh dengan aparat
pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwa kilan Aceh;
m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas BPK Perwakilan Aceh yang akan disampaikan
kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena
sifat pekerjaannya;
n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi
hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Aceh untuk disampaikan kepada Badan
Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan
Keuangan Negara;
o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak
pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan
kepa da Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
- 179 -
p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum,
hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana
dan sarana, serta administrasi umum;
q. pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi
pemeriksaan pada lingkup tugas BP K Perwakilan Aceh;
r. penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Aceh;
s. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Aceh;
t. penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Aceh; dan
u. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 519Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 519Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 519Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 519Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 519orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 519Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 519Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045