Pasal 530
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 529 , BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan
mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan
fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan
peng elolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang
menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian
kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakila n
Provinsi Sumatera Utara, yang meliputi pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan P rovinsi
Sumatera Utara;
f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan
Provinsi Sumatera Utara;
h. pe nyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah
dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang
dilaksanaka n oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja
untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang - undangan;
j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,
baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa
BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
k. pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Suma tera
Utara dengan aparat pengawasan intern pada entitas
terperiksa;
l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara;
- 184 -
m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang akan
disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi
hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Su matera Utara untuk disampaikan
kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum
Pemeriksaan Keuangan Negara;
o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak
pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan
kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p. pengelola an sumber daya manusia, keuangan, hukum,
hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana
dan sarana, serta administrasi umum;
q. pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara;
r. penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ;
s. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ;
t. penyusunan laporan kinerja BPK Pe rwakilan Provinsi
Sumatera Utara; dan
u. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 530Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 530Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 530Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 530Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 530orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 530Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 530Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045