Pasal 551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 550, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelenggaraka n
fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK
Perwakilan Provinsi Riau dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi
Riau berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK
Perwak ilan Provinsi Riau;
c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang
menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau;
d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian
kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan
Provinsi Riau yang meliputi pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
Riau;
f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau;
g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan
Provinsi Riau;
h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah
dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
BPK Perwakilan Provinsi Riau;
i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
BPK Perwakilan Provinsi Riau, yang dilaksanakan o leh
Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang - undangan;
j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada
lingkup tugas BPK Pe rwakilan Provinsi Riau, baik yang
pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
- 194 -
k. pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan
aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
Riau;
m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau yan g akan
disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi
hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Riau untuk disampaikan kepada
Badan Pemb inaan dan Pengembangan Hukum
Pemeriksaan Keuangan Negara;
o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak
pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan
kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum,
hubunga n masyarakat, teknologi informasi, prasarana
dan sarana, serta administrasi umum;
q. pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
Riau;
r. penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Pro vinsi Riau;
s. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Riau;
t. penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi
Riau; dan
u. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Pasa l 552
BPK Perwakilan Provinsi Riau terdiri atas:
a. Sekretariat Perwakilan ;
b. Bidang Pemeriksaan Riau I;
c. Bidang Pemeriksaan Riau II; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 551Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 551Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 551Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 551Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 551orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 551Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 551Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045