Pasal 619
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 618 , BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK
Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta den gan
mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi
Daerah Khusus Jakarta berdasarkan rencana aksi serta
tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus
Jakarta;
c. perumusan kebijakan pelaksanaa n pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang
menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus
Jakarta;
d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian
kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan daerah yang dilaks anakan oleh BPK Perwakilan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang meliputi
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan
investigatif;
e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan pad a lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
Daerah Khusus Jakarta;
f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus
Jakarta;
g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian daerah pada lingkup tu gas BPK Perwakilan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah
dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
- 225 -
i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tu gas
BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang
dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja
untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang - undangan;
j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriks aan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus
Jakarta, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh
Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja
untuk dan atas nama BPK;
k. pembahasan tindak lanjut rek omendasi hasil pemeriksaan
pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah
Khusus Jakarta dengan aparat pengawasan intern pada
entitas terperiksa;
l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provin si
Daerah Khusus Jakarta;
m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta
yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan
yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi
hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk
disampaikan kepada Badan Pembinaan dan
Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o. penyiapan hasil pemeriksaan yan g berindikasi tindak
pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan
kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum,
hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana
dan sarana, serta administrasi umum;
q. pemutak hiran data pada aplikasi sistem informasi
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
Daerah Khusus Jakarta;
r. penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
s. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
t. penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi
Daerah Khusus Jakarta; dan
u. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 619Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 619Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 619Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 619Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 619orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 619Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 619Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045