Pasal 651
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 650 , BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta
menyelenggarakan fungsi:
- 240 -
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK
Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan
mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusa n rencana kegiatan BPK Perwakilan Daerah
Istimewa Yogyakarta berdasarkan rencana aksi serta
tugas dan fungsi BPK Perwakilan Daerah Istimewa
Yogyakarta;
c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang
menjadi tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa
Yogyakarta;
d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian
kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan
Daerah Istimewa Yogyakarta, yang meliputi pemeriks aan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah
Istimewa Yogyakarta;
f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa
Yogyakarta;
g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan
Daerah Istimewa Yogyakarta;
h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah
dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang
dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemer iksa yang bekerja
untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang - undangan;
j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa
Yogyakarta, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh
Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja
untuk dan atas nama BPK;
k. pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa
Yogyakarta dengan apa rat pengawasan intern pada entitas
terperiksa;
l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah
Istimewa Yogyakarta;
m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi
hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk
disampaikan kepada Badan Pembinaan dan
Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
- 241 -
o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak
pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan
kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p. pengelolaan sumber da ya manusia, keuangan, hukum,
hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana
dan sarana, serta administrasi umum;
q. pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah
Istimewa Yogyakarta;
r. penyusunan pera ngkat lunak pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
s. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
t. penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan D aerah
Istimewa Yogyakarta; dan
u. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 651Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 651Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 651Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 651Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 651orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 651Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 651Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045