Pasal 723
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 722 , BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
menyelenggarakan fungsi:
a. p erumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK
Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan
mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi
Kalimantan Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas
dan fung si BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang
menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian
kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan
Provinsi Kalimantan Barat, yang meliputi pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu kecuali pemeri ksaan investigatif;
e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
Kalimantan Barat;
f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
g. pengo mpilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan
Provinsi Kalimantan Barat;
h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah
dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
BPK Perwakilan Provinsi Ka limantan Barat;
i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yang
dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja
untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik
berdasarkan ketentuan peraturan Perund ang - Undangan;
j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,
baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa
BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
k. pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan
Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas
terperiksa;
l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi ha sil
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
Kalimantan Barat;
m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang
akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
diperlukan karena sifat p ekerjaannya;
n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi
hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk disampaikan
- 273 -
kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum
Pemeriksaan Keuangan Negara;
o. penyiap an hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak
pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan
kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum,
hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana
dan sarana, serta ad ministrasi umum;
q. pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
Kalimantan Barat;
r. penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
s. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
t. penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi
Kalimantan Barat; dan
u. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 723Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 723Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 723Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 723orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 723Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 723Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 723Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045