Pasal 733
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 732 , BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK
Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan
mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi
Kalimantan Tengah berdasarkan rencana aksi serta tugas
dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang
menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan
Tengah;
d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian
kegiatan peme riksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan
Provinsi Kalimantan Tengah, yang meliputi pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
- 277 -
e. penet apan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
Kalimantan Tengah;
f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan
Tengah;
g. pengompilasian hasil pemanta uan penyelesaian ganti
kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan
Provinsi Kalimantan Tengah;
h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah
dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
i. penge valuasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, yang
dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja
untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang - undangan;
j. pengom pilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada
lingkup tugas BPK di Provinsi Kalimantan Tengah, baik
yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
k. pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan
Tengah dengan aparat pengawasan intern pada entitas
terperiksa;
l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingku p tugas BPK Perwakilan Provinsi
Kalimantan Tengah;
m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang
akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n. penyiapan ba han permintaan pendapat dan konsultasi
hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk
disampaikan kepada Badan Pembinaan dan
Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o. penyiapan hasil pemeriksaan yan g berindikasi tindak
pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan
kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum,
hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana
dan sarana, serta administrasi umum;
q. pemutak hiran data pada aplikasi sistem informasi
pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi
Kalimantan Tengah;
r. penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
s. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK
Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
t. penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi
Kalimantan Tengah; dan
u. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
- 278 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 733Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 733Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 733Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 733Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 733orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 733Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 733Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045