Pasal 966
Subdirektorat Pemeriksaan V II.D.3 mempunyai tugas:
a. pada lingkup BUMN jasa keuangan III, BUMN jasa
asuransi dan dana pensiun, dan PT Perusahaan Pengelola
Aset, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengusulkan tim pemeriksa;
3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil
pemeriksaan;
4. mengo mpilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian negara;
5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah,
DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang
bekerja untuk dan ata s nama BPK, dan akuntan
publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang -
undangan;
7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL , baik
yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa
BPK maupun oleh pemeriksa dar i luar BPK yang
bekerja untuk dan atas nama BPK;
8. melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern
pada entitas terperiksa;
9. memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan;
10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang
akan disampaikan kepada pemangku kepentingan
yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem
informasi pemeriksaan ; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja
Direktorat Pemeriksaan VII.D.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemeriksaan VII. E
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiDisebut dalam Pasal 966Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BahasaDisebut dalam Pasal 966Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 966Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 966Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 966Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 966Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 966Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045