Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 76
(1) Kebijakan dalam rangka
sumber daya kelautan dan perikanan
dimaksud daLam Pasal 72 huruf d meliputi:
a. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat
menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona
ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen;
dan
b pelestarian, , dan
fungsi lingkungan l,aut di zona
ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen.
untuk pencegahan dampak negatif kegiatan
l2l Strategi
yang dapat kerusakan lingkungan Laut
di znaa ekonomi eksklusif Indonesia dan landas
kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
meliputir
a. pencemaran laut yang berasal
dari daratan, kapal, minyak, dan
kegiatan pembuangan sampah dan fimbah di
Laut;
b. mencegah pencemaran l,aut akibat dari
pemasangan, dan perawatan pipa
dan/atau kabel bawah LauU
c,
l,
c mencegah pencemaran Laut akibat dari
dan/ atau pembongkaran bangunan
dan instalasi di [aut;
d. mengendalikan dampak sisa-sisa bangunan dan
instalasi di Laut dan aktivitas prospeksi,
eksplorasi, eksploitasi di znna ekonomi eksklusif
Indonesia dan landas kontinen; dan
e. kerja sama dengan negara lain atau melalui
organisasi internasional yang terkait untuk
mencegah kerusakan lingkungan Laut di zona
ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen.
(3) Strategi untuk pelindung€ur, pelestarian, pemeliharaan,
dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona
ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. alokasi ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut dan/atau daerah pelindungan
biota Laut di znna ekonomi eksklusif Indonesia
dan landas kontinen;
b. melaksanakan konservasi jenis ikan yang beruaya
jauh, beruaya arrtar zrlna ekonomi eksklusif
Indonesia, mamalia Laut, jenis ikan anadrom,
jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi
eksklusif Indonesia, dan spesies sedenter yang
berada di landas kontinen; dan
c. mengelola sediaan Sumber Daya Ikan untuk
mencegah penangkapan berlebih.
Pasa777
(1) Kebijakan dalam rangka
kerja sama terkait batas maritim dan pemanfaatan
ruang Laut di perbatasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 huruf e meliputi:
a. percepatan perundingan batas maritim dengan
negara Timor kste dan negara Australia; dan
b. koordinasi dengan negara Timor kste dan negara
Australia terkait pemanfaatan ruang laut di
kawasan perbatasan.
Strategi untuk percepatan perundingan batas maritim
l2l
negara Timor Leste dan negara Australia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melakukan kerja sama terkait penetapan batas
maritim dengan negara Timor Leste; dan
b. mempercepat
SK No l9l275A
PR,ESIDEN
KIN
b. memp€rcepat proses ratifikasi batas maritim
dengan negara Australia'
(3) Strategi untuk koordinasi dengan negara Timor kste
dan negara Australia terkait ruang Laut
di kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud Pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan melakukan
koordinasi dan harmonisasi dengan negara tetangga
terkait ruang laut dalam
sumber daya kelautan.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 76Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 76Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 76Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KelautanDisebut dalam Pasal 76Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 76Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PenangkapanDisebut dalam Pasal 76upaya paksa berupa pembatasan sementara kebebasan seseorang oleh pejabat berwenang berdasarkan syarat dan tata cara hukum. Uraian ini…
PencegahanDisebut dalam Pasal 76Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045