Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri /Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan
untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan
pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana,
program, dan peraturan perundang - undangan.
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan
audit, reviu, evaluasi, pemantauan , dan kegiatan
p engawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi organisasi dalam rangka memberikan
keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah
ditetapkan secara efektif dan efisien untuk
kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata
kepemerintahan yang baik.
- 3 -
3. Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen formal
yang menyatakan penegasan komitmen dari Menteri
Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup terhadap arti pentingnya fungsi
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup.
4. Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk
mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan
mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk
memberikan keyakinan memadai tentan g pencapaian
tujuan organisasi.
5. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang
integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan
secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh
pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas
tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang
efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang - undangan.
6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan
evaluasi bukti yang dilakukan secara independen,
obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit,
untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas,
efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi
pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah.
7. Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan
untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar,
rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
8. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar,
rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan
menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan
atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai
tujuan.
9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu
program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan .
10. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut BPK adalah lembaga negara yang
bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
sel anjutnya disingkat BPKP adalah aparat p engawasan
intern pemerintah yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara/daerah dan
pembangunan nasional.
12. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup .
- 4 -
13. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah
non kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup .
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup .
15. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup .
16. Komite Audit adalah komite pengawasan independen
yang dibentuk oleh Menteri/Kepala untuk
memberikan saran strategis terkait Pengawasan
Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan
pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
17. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah unit organisasi yang
mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan
Intern di lingkungan Kementerian/Badan .
18. Inspektorat Utama adalah APIP yang melaksanakan
pengawasan Intern di Kementerian/Badan.
19. Auditor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Badan.
20. Unit Organisasi adalah susunan organisasi eselon I
K ementerian/Badan.
21. Satuan Kerja adalah unit kerja eselon II
Kementerian/Badan.
22. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah organisasi yang bersifat mandiri yang
melaksanakan tugas teknis operasional tertentu
dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari
Kementerian/Badan .
23. Satuan K erja Perangkat Daerah yang disingkat SKPD
adalah satuan kerja perangkat daerah yang
bertanggungjawab terhadap penggunaan dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang
lingkungan hidup .
24. Klien Pengawasan adalah Unit Organisasi, Satuan
Kerja, UPT, dan SKPD yang menjadi objek pelaksanaan
Pengawasan Intern oleh Inspektorat Utama.
25. Tim Pengawasan adalah tim yang ditunjuk dengan
surat tugas pimpinan Inspektorat Utama untuk
melaksanakan Pengawasan Intern.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan Pemeriksa KeuanganTerkait Pasal 1Badan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
DekonsentrasiTerkait Pasal 1Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau…
EfekTerkait Pasal 1Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Tugas PembantuanTerkait Pasal 1Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom atau dari pemerintah daerah tingkat atas kepada tingkat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045