PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 11 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Sedang dibacaPasal 32Pasal 32 dari 83
(1) Pengajuan Klaim oleh Penerima Jaminan kepada
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah dapat dilakukan jika Terjamin gagal memenuhi
kewajiban finansial.
(2) Pengajuan Klaim oleh Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Perusahaan
Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang
Syariah dilakukan setelah Perusahaan Penjaminan
atau Perusahaan Penjaminan Syariah membayar
kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima
Jaminan.
Bagian Ketiga
Pembayaran Klaim