Pasal 28
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, dan/atau
Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/ atau pembekuan
kegiatan usaha UUS .
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat
melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga)
kali berturut - turut dengan masa berlaku masing -
masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab
pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi
peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan
Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan
penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan
mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha
dan/atau sanksi pembek uan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi
pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara
tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis,
sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi
pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari
- 22 -
libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan
kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan
usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama
berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu
pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi
pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah
menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa
Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan
usaha dan/atau sanksi pembekuan ke giatan usaha
UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi
pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi
pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat
melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan
dan/atau media massa berbahasa Indonesia dalam
bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara
nasional.
BAB V
CADANGAN, KLAIM, PEMBAYARAN KLAIM, DAN
PERALIHAN HAK TAGIH
Bagian Kesatu
Cadangan
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
BahasaDisebut dalam Pasal 28Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 28Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PersDisebut dalam Pasal 28Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 28Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 28Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045