Pasal 71
(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan
bulanan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan bulanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari
libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja
pertama berikutnya.
(5) Apabila batas akhir penyampaian laporan bulanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari
libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa
Keuangan dapat menetapkan tanggal jatuh tempo
penyampaian laporan.
(6) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan
penyampaian laporan bulanan ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 71Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
Tanggal Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 71Tanggal Jatuh Tempo adalah istilah dalam hubungan utang-piutang yang digunakan untuk menjelaskan kewajiban pembayaran, penagihan, jaminan, atau penyelesaian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045