Pasal 6
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) harus
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara
elektronik melalui sistem jaringan komunikasi data
Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan wajib menyimpan dokumen cetak atas
kelengkapan dokumen persetujuan yang telah
disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengalami gangguan teknis,
penyampaian permohonan persetujuan disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan
persetujuan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- 9 -
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 6Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 6Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045