Pasal 21
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan
Syariah wajib melakukan mitigasi risiko dengan
menjaminulangkan penjaminannya.
(2) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memenuhi kewajiban finansial
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah dalam hal:
a. Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah telah memenuhi
kewajibannya kepada Penerima Jaminan; atau
b. Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
(3) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Ulang atau
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
- 18 -
(4) Dalam hal dukungan penjaminan ulang dari
Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan
Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak diperoleh, mitigasi risiko
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan
Syariah diperoleh dari perusahaan reasuransi.
(5) Kegiatan penjaminan ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib dituangkan dalam perjanjian
Penjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah
secara tertulis dalam bentuk cetak atau elektronik.
(6) Dalam hal:
a. mitigasi risiko dengan nilai penjaminan lebih dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
b. mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum optimal,
penjaminan wajib disertai dengan agunan dalam
bentuk cash collateral dan/atau aset tetap paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
penjaminan .
(7) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib
dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Bagian Ketujuh
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
InformasiDisebut dalam Pasal 21Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 21Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PersDisebut dalam Pasal 21Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Perusahaan ReasuransiDisebut dalam Pasal 21Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi…
ReasuransiDisebut dalam Pasal 21Reasuransi adalah mekanisme pengalihan kembali sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi sesuai perjanjian.…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 21Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045