Pasal 65
(1) Pihak yang dapat memperoleh informasi pemeringkatan
merupakan:
a. lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota dari
pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi;
b. kementerian dan/atau lembaga negara lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2)
huruf a yang menjadi sumber data pemeringkat
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang
bersangkutan;
c. pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi lain;
d. usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi atas
informasi pemeringkat yang bersangkutan;
dan/atau
e. pihak lain.
(2) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi wajib mengadministrasikan seluruh
permintaan terhadap informasi pemeringkatan dari
pihak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi dapat mengenakan biaya terhadap pemberian
informasi pemeringkatan kepada pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 65Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KoperasiDisebut dalam Pasal 65Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Usaha MikroDisebut dalam Pasal 65Usaha Mikro adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045