Pasal 53
(1) Jumlah seluruh investasi Lembaga Penjamin yang
ditempatkan pada pihak yang terafiliasi tidak termasuk
penyertaan langsung dilarang melebihi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah investasi.
(2) Pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pihak yang memiliki hubungan dengan
satu atau lebih pihak lain yang salah satu pihak dapat
memengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari pihak
lain atau sebaliknya.
(3) Hubungan yang dapat memengaruhi pengelolaan atau
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
bentuk:
a. salah satu pihak memiliki satu atau lebih direktur
atau pejabat setingkat di bawah direktur, dewan
komisaris, atau yang setara, yang juga menjabat
sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah
direktur, dewan komisaris, atau yang setara pada
pihak lain;
b. salah satu pihak memiliki satu atau lebih direktur,
dewan komisaris, pemegang saham pengendali,
atau yang setara, yang memiliki hubungan
keluarga karena perkawinan atau keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal yang menjabat se bagai direktur,
dewan komisaris, pemegang saham pengendali,
atau yang setara pada pihak lain;
- 41 -
c. salah satu pihak memiliki paling sedikit 25% (dua
puluh lima persen) saham pihak lain;
d. salah satu pihak merupakan pemegang saham
terbesar atau yang setara pada pihak lain;
e. para pihak dikendalikan oleh pengendali yang
sama; atau
f. salah satu pihak mempunyai hak suara pada
pihak lain yang lebih dari 50% (lima puluh persen)
berdasarkan suatu perjanjian.
(4) Penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk
hubungan karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 53Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DirekturDisebut dalam Pasal 53Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 53Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KomisarisDisebut dalam Pasal 53Komisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Para PihakDisebut dalam Pasal 53Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, yang terkait dalam hubungan atau sengketa…
PejabatDisebut dalam Pasal 53Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 53Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045