Pasal 33
(1) Lembaga Penjamin dilarang melakukan tindakan yang
dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran
Klaim dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya
dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan
penyelesaian atau kelambatan pembayaran Klaim.
(2) Lembaga Penjamin wajib memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan pembayaran Klaim paling
lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan
pembayaran Klaim diterima secara lengkap atau sesuai
jangka waktu yang tercantum dalam Sertifikat
Penjamin an, Sertifikat Kafalah, atau perjanjian kerja
sama, mana yang lebih singkat.
(3) Lembaga Penjamin wajib membayar Klaim dalam
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
sejak diberikannya persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau sesuai jangka waktu yang
tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat
Kafalah, atau perjanjian kerja sama, mana yang lebih
singkat.
- 24 -
(4) Dalam hal permohonan pembayaran Klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan
kesepakatan dari Terjamin, permohonan harus
dilengkapi dengan bukti kesepakatan dari Terjamin.
(5) Ketentuan mengenai jangka waktu persetujuan atau
penolakan atas permohonan pembayaran Klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jangka waktu
pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bagi Lembaga Penjamin yang merupakan program
pemerintah pusa t atau pemerintah daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(6) Lembaga Penjamin dilarang melakukan pembayaran
Klaim untuk penjaminan yang tidak sesuai dengan
perjanjian pokok.
Bagian Keempat
Peralihan Hak Tagih
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 33Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 33Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 33Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 33Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 33Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
PersDisebut dalam Pasal 33Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
SepakatDisebut dalam Pasal 33Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045