Pasal 75
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), ayat (3), Pasal 72
ayat (1), Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), dan/atau ayat (2)
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis.
(2) Lembaga Penjamin yang dinyatakan terlambat
menyampaikan laporan bulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dan laporan
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (1), dikenai sanksi administratif
tambahan berupa denda administratif sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap
hari keterlambatan.
- 52 -
(3) Lembaga Penjamin yang tidak menyampaikan laporan
bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(3) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dihitung 30 (tiga
puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu
penyampaian laporan, dinyatakan tidak
menyampaikan laporan.
(4) Lembaga Penjamin yang dinyatakan tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikenai sanksi administratif tambahan berupa
denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah).
(5) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4)
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian
kembali terhadap pihak utama.
BAB XIV
PELINDUNGAN KONSUMEN
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KonsumenDisebut dalam Pasal 75Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045