PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 11 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Sedang dibacaPasal 73Pasal 73 dari 83
Selain laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72, Lembaga Penjamin wajib menyampaikan
laporan insidental jika diperlukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.