Pasal 48
(1) Investasi dalam bentuk obligasi korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d dan sukuk
korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf
d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tercatat di bursa efek di Indonesia; dan
b. memiliki peringkat investment grade dalam 3 (tiga)
tahun terakhir dari perusahaan pemeringkat efek
yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan.
(2) Investasi pada obligasi daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dan sukuk daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari
perusahaan pemeringkat efek yang telah
mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Investasi dalam bentuk efek beragun aset sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g dan efek
beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf g wajib memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. tercatat di bursa efek Indonesia;
b. memiliki peringkat investment grade dari
perusahaan pemeringkat efek yang telah
mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang pasar modal.
- 35 -
(4) Investasi dalam bentuk medium term notes
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf i
dan medium term notes syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf i wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia;
b. memiliki agen pemantau yang terdaftar sebagai
wali amanat di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. memiliki peringkat investment grade yang
dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek
yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan.
(5) Investasi dalam bentuk repurchase agreement
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j
dan repurchase agreement syariah dalam Pasal 47
huruf j wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. setiap transaksi repurchase agreement dan
repurchase agreement syariah mengakibatkan
perubahan pada kepemilikan efek;
b. menggunakan kontrak perjanjian tertulis yang
menerapkan Global Master Repurchase Agreement
Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atau pihak lain yang diakui oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
c. jenis jaminan terbatas pada surat berharga
negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia, dan/atau obligasi korporasi yang
memiliki peringkat investment grade yang
dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek
yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan;
d. transaksi repurchase agreement dan repurchase
agreement syariah terdaftar di Kustodian Sentral
Efek Indonesia atau Bank Indonesia Scriptless
Securities Settlement System (BI - S4);
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh)
hari; dan
f. nilai repurchase agreement dan repurchase
agreement syariah paling banyak 80% (delapan
puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang
dijaminkan.
(6) Investasi dalam bentuk dana investasi real estat
berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf k dan dana
investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi
kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf k
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan; dan
b. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang - undangan di
bidang pasar modal.
(7) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur
berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf l wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- 36 -
a. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk
kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui
penawaran umum, telah mendapat pernyataan
efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk
kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak
melalui penawaran umum, telah tercatat di
Otoritas Jasa Keuangan;
c. memiliki peringkat investment grade dari
perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat
izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. salah satu portofolio investasi dana investasi
infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif
berupa aset infrastruktur telah menghasilkan
pendapatan.
(8) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur
berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 huruf l wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip
syariah di pasar modal;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk
kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui
penawaran umum, telah mendapat pernyataan
efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk
kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak
melalui penawaran umum, telah tercatat di
Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki peringkat investment grade dari
perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat
izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. salah satu portofolio investasi dana investasi
infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif
berupa aset infrastruktur telah menghasilkan
pendapatan.
(9) Investasi dalam bentuk tanah dan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf
m dan Pasal 47 huruf m wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Lembaga Penjamin yang
dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah
dan/atau bangunan atas nama Lembaga Penjamin;
b. memberikan penghasilan sewa dan penghasilan
lainnya melalui transaksi yang didasarkan pada
harga pasar yang berlaku; dan
c. tidak ditempatkan pada bangunan atau tanah
dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam
sengketa, dan/atau diblokir pihak lain.
(10) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada
perusahaan di sektor jasa keuangan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf n
dan penyertaan langsung pada perusahaan di sektor
jasa keuangan syariah di Indonesia sebagaimana
dimaksud d alam Pasal 47 huruf n wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- 37 -
a. penyertaan langsung dilakukan pada saham yang
diterbitkan oleh perseroan terbatas; dan
b. dalam hal Lembaga Penjamin menjadi pemegang
saham terbesar atau memiliki paling sedikit 25%
(dua puluh lima persen) saham pada perseroan
terbatas, Lembaga Penjamin memiliki dan
menggunakan haknya untuk:
1. menempatkan perwakilan dalam keanggotaan
Dewan Komisaris perseroan terbatas; dan
2. mendapatkan akses yang tidak terbatas atas
seluruh informasi material terkait seluruh
perusahaan.
(11) Investasi dalam bentuk emas murni sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf o dan Pasal 47
huruf o wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan
oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin
dari instansi yang berwenang; dan
b. disimpan di:
1. Bank Kustodian;
2. pihak lain yang memperoleh izin atau
persetujuan dari instansi yang berwenang
untuk menyelenggarakan jasa penitipan; atau
3. Lembaga Penjamin yang bersangkutan
dengan syarat diasuransikan.
Istilah Terkait
Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
BankDisebut dalam Pasal 48Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 48Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EfekDisebut dalam Pasal 48Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Harga PasarDisebut dalam Pasal 48Harga Pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang atau jasa sesuai kondisi pasar dan faktor persaingan yang…
IkanDisebut dalam Pasal 48Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 48Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KontrakDisebut dalam Pasal 48Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045