Pasal 36
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap
penjaminan.
(2) Retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian yang
- 26 -
dibuat oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah secara tertib, teratur, relevan, dan
akurat.
(3) Ketentuan retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan retensi sendiri minimum; dan
b. ketentuan retensi sendiri maksimum.
(4) Retensi sendiri minimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a wajib ditetapkan paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari nilai penjaminan.
(5) Retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b untuk masing - masing Terjamin dilarang
melebihi 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan
Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(6) Dalam hal nilai retensi sendiri minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) melebihi nilai retensi sendiri
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
berlaku ketentuan retensi sendiri maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045