☰Daftar Isi Regulasi83 Pasal
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
Tentang
Sedang dibacaPasal 68Pasal 68 dari 83
11Nomor
2025Tahun Terbit
83Total Pasal
—Total Dibaca
Cari hanya dalam regulasi ini.
POSISI BACAPasal 68 dari 83
82%
TEKS RESMI
Pasal 68
(1) Broker merupakan pihak yang memberikan jasa
konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian
penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya
dengan bertindak untuk dan atas nama Terjamin.
(2) Broker wajib memberikan keterangan yang jelas,
akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada
Lembaga Penjamin terkait objek penjaminan yang
dijaminkan.
(3) Broker wajib memberikan keterangan yang jelas,
akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Terjamin
terkait ketentuan isi Sertifikat Penjaminan atau
Sertifikat Kafalah, termasuk mengenai hak dan
kewajiban Terjamin.
(4) Broker dilarang menerbitkan dokumen pemberian
Penjaminan atau Penjaminan Syariah sementara
dan/atau Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat
Kafalah.
KAMUS HUKUM
Buka Kamus →Istilah Terkait
SHARE
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045