PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 11 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Sedang dibacaPasal 8Pasal 8 dari 83
(1) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah
melibatkan 3 (tiga) pihak, berupa Penerima Jaminan,
Terjamin, dan Penjamin.
(2) Penjamin memiliki hak tagih atas pemenuhan
kewajiban finansial Terjamin apabila Penjamin telah
menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak
finansial Penerima Jaminan jika Terjamin gagal
memenuhi kewajibannya.
(3) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan
dalam Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
Bagian Kedua
Sertifikat Penjaminan dan Sertifikat Kafalah