Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Pihak dapat mengajukan pengembalian kelebihan
pembayaran dengan menyampaikan persyaratan:
a. surat permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran disertai dokumen pendukung berupa
bukti pembayaran ; dan
b. d okumen keputusan da ri Otoritas Jasa Keuangan
dan/atau dokumen terkait lainnya.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan
pengembalian atas kelebihan pembayaran Pungutan
dan penerimaan lainnya berdasarkan surat
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
dilaksanakan sesua i dengan ketentuan Peraturan
- 15 -
Pemerintah mengenai Rencana Kerja dan Anggaran
Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa
Keuangan.
(3) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja s etelah dokumen permohonan
diterima lengkap.
(4) Dalam hal surat permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran yang diajukan oleh Wajib Bayar tidak
disertai dengan dokumen pendukung, surat
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
dimaksud dianggap belum diaj ukan kepada Otoritas
Jasa Keuangan.
(5) Batas waktu p ermohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak melebihi jangka waktu sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah mengenai Rencana Kerja dan
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di
Sektor Jasa Keuangan.
BAB V
PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 27Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 27Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewajibanDisebut dalam Pasal 27sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 27Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 27Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
PermohonanDisebut dalam Pasal 27pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045