Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Besarnya biaya penelaahan rencana aksi korporasi
seba gaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
berupa penggabungan atau peleburan perusahaan
terbuka dihitung berdasarkan nilai aset yang terakhir
dalam laporan keuangan proforma penggabungan
atau peleb uran perusahaan terbuka sebelum
efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan
perusahaan terbuka .
(2) Biaya penelaahan rencana aksi korporasi berupa
penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar
oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi
korporasi .
(3) Dalam hal biaya penelaahan dalam rangka rencana
aksi korpo rasi berupa penggabungan atau peleburan
perusahaan terbuka yang telah dibayarkan lebih kecil
dari perhitungan biaya berdasarkan nilai aset yang
terakhir dalam laporan keuangan proforma,
perusahaan terbuka wa jib membayar selisih kurang
bayar dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan
perusahaan terbuka .
(4) Dalam hal biaya penelaahan dalam rangka rencana
aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan
perus ahaan terbuka yang telah dibayarkan lebih besar
d ari perhitungan biaya berdasarkan nilai aset yang
terakhir dalam laporan keuangan proforma, Otoritas
Jasa Keuangan mengembalikan selisih lebih bayar
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah V erifikasi .
(5) Biaya penelaahan rencana aksi korporasi dalam
rangka pe nawaran tender wajib akibat
pengambilalihan perusahaan terbuka wajib dibayar
oleh Wajib Bayar pada tanggal yang sama dengan
tanggal penyampaian bukti pengumuman negosiasi
- 6 -
atau dalam rangka pengambilalihan pe rusahaan
terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KorporasiDisebut dalam Pasal 7Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
Kurang BayarDisebut dalam Pasal 7Kurang Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Lebih BayarDisebut dalam Pasal 7Lebih Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PengambilalihanDisebut dalam Pasal 7Pengambilalihan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PenggabunganDisebut dalam Pasal 7Penggabungan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045