Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Dalam hal Wajib Bay ar tidak melunasi kewajiban
pembayaran biaya tahunan sampai dengan batas
waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah mengenai Rencana Kerja dan Anggaran
Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa
Keuangan, Otoritas Jasa K euangan memberikan surat
tagihan pertama yang memuat :
a. kewajiban membayar biaya tahunan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tagihan
pertama; dan
b. pengenaan sanksi administratif berupa denda
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban
pembay aran Pungutan yang wajib dibayar karena
terlambat melakukan pembayaran dan paling
banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari
Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewa jiban
pembayaran bi aya tahunan sampai dengan batas
waktu sebagaimana ditetapkan pada surat tagihan
pertama, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat
tagihan kedua yang memuat:
a. kewajiban membayar Pungutan paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah berakhirny a jangka waktu
seba gaimana ditetapkan pada surat tagihan
pertama; dan
- 10 -
b. pengenaan sanksi administratif berupa denda
sebesar 2% (dua persen ) per bulan dari kewajiban
pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena
terlambat melakukan pembayaran dan paling
banya k 48% (empat puluh delapan persen) dari
Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban
pembayaran biaya tahunan sampai dengan batas
waktu sebagaimana ditetapkan pada su rat tagihan
kedua, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat
tagihan ketiga yang memuat:
a. kewajiban membayar Pungutan paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka
waktu sebagaimana ditetapkan pada surat
tagihan kedua; dan
b. pengenaan sanksi adm inistratif berupa d enda
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban
pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena
terlambat melakukan pembayaran dan paling
banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari
Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan
bagia n dari bulan dihitu ng 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban
pembayaran biaya tahunan sampai dengan batas
waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah mengenai Rencana Kerja dan Anggaran
Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa
Keuang an , Otoritas Jasa Keuangan dapat
menambahkan tautan informasi berupa data piutang
Wajib Bayar dalam sistem layanan informasi
keuangan.
(5) Pemberian surat tagihan pertama, surat tagihan kedua ,
dan surat tagihan ketiga serta p elaporan data Wajib
Bayar dalam sis tem layanan informasi keuangan
merupakan penagihan dengan upaya optimalisasi
sebagai prasyarat pengategorian piutang macet.
(6) Selain sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b , dan
ayat (3) huruf b, Wajib B ayar yang tidak melakukan
atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan
dapat dikenai sanksi administratif tambahan selain
sanksi administratif denda dan/atau tindakan tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerin tah
mengenai Rencana Kerja dan Anggara n Otoritas Jasa
Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan,
setelah disampaikan surat tagihan ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(7) Pengenaan sanksi administratif tambahan selain
sanksi administratif denda dan/ atau tindakan tertentu
dapat dianggap sebagai bagian dari optimalisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) kepada masyarakat.
- 11 -
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 17Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewajibanDisebut dalam Pasal 17sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PenagihanDisebut dalam Pasal 17Penagihan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 17Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
PersDisebut dalam Pasal 17Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PiutangDisebut dalam Pasal 17Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045