Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a bagi Wajib Bayar yang
melakukan Penawaran Umum dihitung berdasarkan
nilai emisi .
(2) Nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan total dana bruto yang diperoleh oleh Wajib
Bayar yang melakukan Penawaran Umum setelah
pelaksanaan penjatahan dalam rangka Penawaran
Um um .
(3) Pembayaran biaya pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Bayar yang
melakukan Penawaran Umum dihitung secara mandiri
ber dasarkan jumlah dana yang akan dihimpun
sebagaimana tercantum dalam dokumen pernyataan
pendaftaran.
(4) Keseluruhan bi aya pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dihitung kembali berdasarkan
nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Wajib Bayar ya ng melakukan Penawaran Umum wajib
menyampaikan konfirmasi nilai emisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling la mbat 2 (dua) hari
- 5 -
kerja setelah tanggal terakhir penjatahan dalam
rangka Penawaran Umum.
(6) Dalam hal keseluruhan biaya pendaftaran
sebagaimana d imaksud pada ayat (4) lebih besar dari
pembayaran berdasarkan jumlah dana yang akan
dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
selisih kurang bayar wajib dibayar kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
konfirmasi nilai emisi .
(7) Dalam hal keseluruhan biaya pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih kecil dari
pembayaran berdasarkan jumlah dana yang akan
dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
selisih lebih bayar akan dikembalikan oleh Otoritas
Jasa Keuangan paling l ama 5 (lima) hari kerja setelah
V erifikasi .
(8) Dalam hal pernyataan pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum batal, pembayaran biaya
pendaftaran bersifat final dan tidak dapat dimintakan
kembali.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kurang BayarDisebut dalam Pasal 6Kurang Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Lebih BayarDisebut dalam Pasal 6Lebih Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Penawaran UmumDisebut dalam Pasal 6Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang…
Pernyataan PendaftaranDisebut dalam Pasal 6Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada otoritas dalam rangka penawaran umum atau kegiatan lain yang mensyaratkan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045