Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Biaya tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah mengenai Rencana Kerja dan Anggaran
Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa
Keuangan dibayar dalam 4 (empat) tahap dengan
memenuhi ketentuan :
a. p embayaran biaya tahunan tahap I paling lambat
tanggal 15 April untuk pembayaran atas
kewajiban triwulan I , mulai tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Maret tahun berjalan ;
b. p embayaran biaya tahunan tah ap II paling lambat
tanggal 15 Juli untuk pembayaran atas kewajiban
triwulan II , mulai tanggal 1 April sampai dengan
30 Juni tahun berjalan ;
c. p embayaran biaya tahunan tahap III paling
lambat tanggal 15 Oktober untuk pembayaran
at as kewajiban triwulan III , mulai tanggal 1 Juli
sampai dengan 30 September tahun berjalan; dan
d. p embayaran biaya tahunan tahap IV paling
lambat tanggal 31 Desember untuk pembayaran
atas kewajiban triwulan IV , mulai tanggal 1
Oktober sampai dengan tanggal 3 1 Desember
tahun berjalan.
(2) Dalam hal biaya tahunan yang besaran tarifnya
ditetapkan dalam nominal tertentu yang tidak mengacu
pada laporan keuangan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah mengenai Rencana Kerja dan Anggaran
Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa
Keuangan, pem bayaran dilakukan paling lambat
tanggal 15 Juni untuk pembayaran atas kewajiban
periode 1 ( satu ) tahun , mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan 31 Desember tahun berjalan .
Istilah Terkait
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewajibanDisebut dalam Pasal 13sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 13Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 13Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Tahap IDisebut dalam Pasal 13Tahap I adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Tahap IIDisebut dalam Pasal 13Tahap II adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045