Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Kewajiban biaya tahunan dimulai sejak Wajib Bayar
memperoleh perizinan, per setujuan, pendaftaran, dan
pengesahan serta berakhir setelah perizinan,
persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dicabut,
dibatalkan, a tau dibubarkan .
(2) Kewajiban biaya tahunan bagi Wajib Bayar yang baru
memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran , dan
pe ngesahan dan belum mempunyai acuan sebagai
dasar perhitungan biaya tahunan dikenakan biaya
tahunan pada besaran paling sedikit sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Rencana
Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan
Pungutan di S ektor J asa Keuangan .
(3) Dalam hal kewajiban biaya tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 tidak dalam 1 ( satu ) tahun
- 8 -
penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional
bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian.
(4) Dalam hal perizinan, persetujuan, pe ndaftar an , dan
pengesahan bagi Wajib Bayar yang dikenakan biaya
tahunan yang besaran tarifnya ditetapkan dalam
nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) diperoleh setelah tanggal 15 Juni, pembaya ran bia ya
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun
berjalan.
(5) Dalam hal tanggal 31 Desember sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur,
pembayaran dilakukan paling lambat pada hari kerj a
sebel umnya.
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 14Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewajibanDisebut dalam Pasal 14sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 14Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 14Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
PerizinanDisebut dalam Pasal 14Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PersDisebut dalam Pasal 14Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 14Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045