PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 2 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Sedang dibacaPasal 30Pasal 29 dari 31
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Penyesuaian besaran Pungutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakuka n berdasarkan hasil
analisis yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap
sebagian besar atau seluruh Pihak , serta pengaruhnya pada
pembiayaan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan.
- 17 -
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.