Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran,
pengesahan , dan penelaahan atas rencana aksi
korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, wajib dibayar oleh Pihak sebelum
pengajuan perizinan, per setujuan, pendaftaran,
pengesahan , dan penelaahan atas rencana aksi
korporasi disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
(2) Dalam hal pembayaran seb agaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak disertai dengan penyampaian dokumen
pengajuan perizinan, persetujuan , pen daftaran,
pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi
korporasi secara lengkap dan benar dalam jangka
waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari
kalender sejak tanggal pembayaran, pembayaran
tersebut bersifat final dan tidak dapat dimintakan
kembali.
(3) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan
perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesa han, dan
penelaahan atas rencana aksi korporasi tersebut
dianggap belum diajukan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
(4) Pemba yaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menentukan disetujui atau ditolaknya perizinan,
persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan
penelaahan atas rencana aksi korporasi.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat final dan tidak dapat di mintakan kembali.
Istilah Terkait
Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 5Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PerizinanDisebut dalam Pasal 5Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PersDisebut dalam Pasal 5Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 5Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045