Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 25
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Verifikasi
terhadap kewajiban biaya tahunan secara:
a. rutin; dan/atau
b. khusus .
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memastikan:
a. pembayaran telah tercatat pada Rekening Otoritas
Jasa Keuangan;
b. ketepatan kesesuaian dasar perhitungan
pengenaan biaya tahunan; dan/atau
c. ketepatan hasil perhitungan kewajiban.
(3) Verifikasi ruti n sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan terhadap setiap transaksi
pembayaran biaya tahunan.
(4) Verifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan terhadap kewajiban pembayaran
biaya tahunan yang terjadi lebih dari 1 (sa tu) t ahun
sejak dilakukannya pembayaran biaya tahunan dan
perubahan dasar pengenaan Pungutan.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan atas kewajiban biaya tahunan paling
lambat 10 (sepuluh) tahun sebelum pelaksanaan
verifikasi.
(6) Dalam hal te rdapa t pengaturan V erifikasi bagi masing -
masing Pihak , ketentuan V erifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) mengacu pengaturan verifikasi
yang berlaku bagi masing - masing Pihak.
(7) Dalam hal terdapat :
a. keterangan tertulis dari Wajib Bayar atas
kehendak sendiri ya ng menyatakan bahwa biaya
tahunan yang telah dibayar tidak sesuai dengan
kewajibannya;
b. perubahan nilai dasar pengenaan biaya tahunan;
atau
c. indikasi ketidaksesuaian perhitungan kewajiban
dan pembayaran biaya tahunan ,
Otoritas Jasa Keuangan melakukan Verifik asi secara
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(8) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil Verifikasi
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
kepada Wajib Bayar.
- 14 -
(9) Wajib Bayar dapat meminta klari fikasi secara tertulis
kepada Otoritas J asa Keuangan atas hasil Verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat hasil
Verifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(10) Jika setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 9 ) Wajib Bayar tidak meminta
klarifikasi tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan,
surat hasil V erifikasi Otoritas Jasa Keuangan bersifat
final.
(11) Otoritas Jasa Keuangan memberikan penjelasan atas
permintaan klarifikasi se bagaimana dimaksud pada
ayat ( 9 ) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
surat perminta an klarifikasi diterima Otoritas Jasa
Keuangan.
(12) Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya
tahunan berdasarkan Verifikasi Otoritas Jasa
Keuangan dikurangi biaya tahunan berdasarkan
perhitungan seca ra mandiri, selisih kurang bayar
tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya
tahunan pada tahun ditetapkan hasil Verifikasi.
(13) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya
tahunan berdasark an Verifikasi Otoritas Jasa
Keuangan dikurangi biaya tahunan berdasarkan
perhitungan secara mandiri, selisih lebih bayar
tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan
pada tahun ditetapkan hasil Verifikasi.
(14) Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 2 ) atau selisih lebih bayar sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1 3 ) ditambahkan atau
dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah
ditetapkannya selisih berdasarkan hasil Verifikasi.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 25sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Kurang BayarDisebut dalam Pasal 25Kurang Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Lebih BayarDisebut dalam Pasal 25Lebih Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
RekeningDisebut dalam Pasal 25Rekening adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
SaksiDisebut dalam Pasal 25Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045