Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
(1) Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan ,
Pungutan dan pene rimaan lainnya lebih besar dari
rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan
yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, Otoritas
Jasa Keuangan dapat mengenakan biaya tahunan
sampai d engan 0% (nol persen) pada sisa tahun
berjalan setelah mendapat pe rsetujuan Menteri.
(2) Pengenaan biaya tahunan sebesar sampai dengan 0%
(nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran yang
bersumber dari rupiah murni.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pengenaan
biaya tahunan samp ai dengan 0% (nol p ersen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Wajib Bayar telah melunasi seluruh
kewajiban biaya tahunan pada saat Otoritas Jasa
Keuangan mengenakan biaya tahunan sebesar 0% (nol
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebih an
pembayaran yang dihitung secara proporsional
triwulanan diperhitungkan pada kewajiban
pembayaran periode berikutnya.
(5) Dalam hal kegiatan usaha Wajib Bayar berakhir
berdasarkan ketentuan peraturan perundang -
undangan, kelebihan pembayaran sebagaimana
dimak sud pada ayat (3) dapat diajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran kepada Otoritas
Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal masih terdapat Pihak yang tidak melunasi
kewajiban pembayaran Pungutan dan penerimaan
lainnya sampai dengan waktu pengenaan biaya
tahunan sebesar sampa i dengan 0% (nol persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan
Pungutan dan penerimaan lainnya dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 sampai dengan Pasal 24 .
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
P asal 33
(1) Pengate gorian piutang macet sebelum berlakunya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan
tetap berlaku.
(2) Bagi Wajib Bayar yang telah mendapatkan perizinan,
persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan
penelaahan atas rencana aksi korporasi dari Otoritas
Jasa Ke uangan sebelum berlakunya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini , dinyatakan telah
- 18 -
memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran,
pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi
korporasi.
(3) Pihak yang melakukan kegiatan aset keuangan digital
sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 312 ayat (1) huruf
a Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang
telah mendapat izin dari badan pengawas
perdagangan berjangka komoditi dan termasuk dalam
daftar Pihak yang diali hkan pengaturan dan
pengawasan dari badan pengawas perdagangan
berjangka komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan maka
Pihak tidak dikenai biaya perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
BAB VI I
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3 4
(1) Ketentuan mengenai Pungutan dan pene rimaan
lainnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
(2) Penagihan Pungutan dan pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
sampai dengan Pasal 22 dilaks anakan terhadap
kewajiban pembayaran Pungutan dan penerimaan
lainnya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 .
Pasal 3 5
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku :
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/ P OJK .02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pungutan oleh Otoritas J asa Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5521); dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
22/ P OJK .02/2018 tentang Perubahan atas Peratu ran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/ P OJK .0 2/2014
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6271),
dicabut dan dinyatakan tid ak berlaku.
Pasal 3 6
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
- 19 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada t anggal 3 Februari 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Aset Keuangan DigitalDisebut dalam Pasal 32Aset Keuangan Digital adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek…
IzinDisebut dalam Pasal 32Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 32Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewajibanDisebut dalam Pasal 32sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KorporasiDisebut dalam Pasal 32Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 32Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
PenagihanDisebut dalam Pasal 32Penagihan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045